Pidana Bagi Pihak Yang Melakukan Penipuan Terhadap Hak-Hak Pemiutang
Sumber Foto : doapengasihan.com
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
- dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian benar-benar terjadi pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran, baik dari piutang yang belum dapat ditagih maupun piutang yang sudah dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian pengutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan pengutang;
- pada waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan ataun penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada.