Pidana Bagi Pesawat Udara Indonesia Atau Pesawat Udara Asing Yang Memasuki Kawasan Udara Terlarang
Sumber Foto : slate.com
Banyak saat ini kita lihat pelanggaran di dunia penerbangan, salah satunya pesawat udara indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang. Padahal di UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 7 Ayat 2 menjelaskan bahwa Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Nah, bagi yang melanggar akan dipidana sesuai Pasal 401 bahwa Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).