Pidana Bagi Pengendara Motor Yang Mengendarai Motornya Di Atas Trotoar
Sumber Foto : Harian Nasional
Trotoar adalah fasilitas yang dibuat untuk pejalan kaki menyebrang, namun sering kita lihat disalahgunakan oleh pengendara motor yang nekad mengendarai motornya diatas trotoar sehingga dapat membahayakan keselamatan para pejalan kaki. Di Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur tentang Hak Dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Belalu Lintas yaitu :
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
So, bagi kamu yang melanggar akan dipidana sesuai dengan Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Nah, maka dari itu mari kita patuhi lalu lintas dan hormati serta utamakan keselamatan pejalan kaki yang melintas di trotoar. Selamat Pagi Sahabat Yuridis. Semoga Bermanfaat. 🙂