Pewarisan oleh Pewaris Kepada Isterinya yang Harus Dilakukan Inkorting

Sumber Foto : http://plusmagazine.knack.be

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 28 April 1994

No. 1379 K/Pdt/1993

Putusan Pengadilan Tinggi BandungMaluku Tanggal 14 Agustus 1990

No. 65/Pdt/1990/PT.Bdg

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 23 September 1989

No. 73/Pdt/G/1989/PN.Bdg

Kaidah Hukum :

Pewaris yang telah mewariskan harta warisannya kepada isterinya sebesar ¼ (seperempat) bagian, harus dilakukan inkorting (pengurangan).

Demikian pula jual-beli harta warisan yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahliwaris lainnya adalah bertentangan dengan hukum dan harus dinyatalan batal.

Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008

Anda mungkin juga berminat