Petitum Bertentangan Dengan Positum Kasus Gugatan Ganti Rugi
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Bangkinang
Nomor: 21/Pdt.G/1995/PN.Bkn
Tanggal: 18 Januari 1996
Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru
Nomor: 49/Pdt/1996/PT.R
Tanggal: 19 September 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor: 720.K/Pdt.1997
Tanggal: 9 Maret 1999
Catatan:
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum”, sebagai berikut :
- Petitum/tuntutan dalam suatu gugatan perdata, harus didasarkan dan didukung oleh positum/dalil-dalil yang diuraikan secara jelas dalam gugatan tersebut, sehingga nampak adanya hubungan yang berkaitan antara tuntutan hukumnya dengan posita gugatannya (fundamental petendi). Bilamana hubungan tersebut tidak ada, maka gugatan tersebut adalah tidak jelas dan kabur atau obscuur libel, sehingga surat gugatan yang berkwalitas demikian itu, secara yuridis (hukum acara perdata) harus dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Hakim, Judex factie.
- Dalam kasus gugatan perkara ini, ternyata petitum no. 6 Menuntut ganti rugi uang, sebagai akibat hilangnya keuntungan yang akan diperoleh , ternyata tidak didukung oleh posita gugatan no. 5 yang menyatakan bahwa “Maksud gugatan ini adalah tentang “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat. Disana nampak tidak adanya hubungan antara posita dengan petitum gugatannya, sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.190.Tahun. XVI. Juli.2001. Hlm. 59-60
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”