Perusahaan Membayar Gaji Tidak Sesuai Dengan UMR Dapat Di Jerat Hukum
Sumber Foto : https://www.gannett-cdn.com/-mm-/389f33b6050a2664d0a5c4c7964c4fab0747cd63/c=0-38-2024-1181/local/-/media/2015/10/26/USATODAY/USATODAY/635814567737908846-salary.jpg?width=3200&height=1680&fit=crop
Beberapa Perusahaan masih ada yang memberikan upah di bawah UMR/UMP (upah minimum provinsi) kepada karyawannya. Diantara karyawan ini bekerja di perusahaan yang sudah memiliki perusahaan yang berskala besar misalnya saja penjualan yang tinggi serta kondisi keuangan perusahaan yang terlihat stabil.
Memang hal ini dapat kita lihat dari penjajian kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak. Karena ini kembali lagi kepada calon karyawan dapat menyetujui atau menolaknya, suatu perjanjian ini memang pada kepentingannya harus mendapat kesepakan diantara kedua belah pihak karena ini menjadi undang-undang diantara mereka serta dapat berlaku sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Kemungkinan juga alasan yang membuat sebuah perusahaan tidak memberikan gaji sesuai UMR ini dikarenakan memang operasional dari perusahaan tersebut kurang memadai serta kuantitas dari jumlah penjualan mereka yang belum bisa untuk menutupi pembayaran gaji karyawannya. Walau bagaimana pun, karena pemerintah sudah menetapkan UMR, UMO atau UMK (upah minimum kabupaen/kota) yang harus dilaksakan oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa pengecualian. Pasal 89 ayat (1) yang menyebutkan bahwa :
“Upah minimum dapat terdiri atas :
a. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. “
Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2013) diatur bahwa :
“Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Tetapi hal uang perlu kita ketahui bahwa pasal 185 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 oleh perusahaan maupun pengusaha merupakan kategori tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, tindak pidana ini dapat secara langsung ditangani oleh pihak berwajib seperti Kepolisian atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu pengaduan dari karyawan yang menjadi korban.