PertanggungJawaban Pidana Pelaku Usaha Yang Menggunakan Jasa Artis Untuk Mengendorse Produk Kosmetika Berbahaya

Sumber foto : https://i.ytimg.com/vi/q26gZIzzveE/maxresdefault.jpg

Sarana pengembangan sebuah produk saat ini tidak hanya melalui jasa iklan atau promosi di berbagai surat kabar, tetapi ada wadah atau sarana baru untuk mengiklankan atau mempromosikan produk yang kita miliki , yakni dengan endorse yang dilakukan oleh seseorang terkenal disosial media yang memiliki banyak followers(pengikut). Hal ini yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha agar produk miliknya dikenal oleh orang banyak yang dapat mendorong perkembangan penjualan produknya. Beberapa orang yang menerima jasa endorse dengan paid promote ini rata-rata adalah artis dan endorsement ini didaftarkan kepada management si artis agar mengetahui produk mana terlebih dahulu yang akan dipromosikan di social media miliknya.

Tidak tahu cara atau sistem management artis tersebut dalam memilih atau mengkonfirmasi proses perjanjian kerja endorsement tadi. Karena beberapa kasus yang terjadi saat ini adalah artis dalam melakukan promosi pada produk yang salah satunya adalah Produk kosmetika yang dipromosikannya tersebut merupakan produk kosmetika berbahaya yang belum diuji keamanan apabila digunakan oleh masyarakat. Apalagi kasus yang sempat gempar yakni salah satu artis yang mempromosikan produk kosmetika illegal yakni penyanyi dangdut dengan inisial VV. Pelaku usaha KIL yang menggunakan jasa endorsement ini menggandeng para artis agar omzet yang diperoleh semakin besar. Para artis yang mengendorse produk KIL tersebut memang pada dasarnya tidak mengetahui produk yang di produksi KIL merupakan produk illegal.

Produk kosmetika merupakan sediaan farmasi yang berguna untuk merawat atau bahkan memperbaiki bentuk tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki yang mengalami masalah. Apalagi pengguna produk kosmetika ini tidak hanya wanita tetapi saat ini sudah digunakan oleh kaum laki-laki. Mengenai masalah yang sudah dijelaskan diatas kepada pihak penyedia jasa endorsement ini mengenai pertanggungjawabannya yang dapat dikenakan kepada artis yang melakukan promosi produk tersebut tidak diatur didalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan secara detail. Pertanggungjawaban yang dijelaskan didalam Undang-Undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ini hanya dapat menjerat penjual produk kosmetika palsu atau illegal yang dapat kita lihat didalam pasal 197 yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Pengertian promosi menurut  Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :

“Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”

Terkait dengan mempromosikan produk tersebut, banyakhal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha yang  dapat kita perhatikan didalam pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :

Pasal 8 ayat (1)

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;

i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;

j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9 ayat (1)

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;

c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;

d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;

j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Dari pernyataan ketetentua diatas bahwa barang ataupun jasa yang tidak memenui kriteria seperti yang sudah dipaparkan didalam pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa dilarang untuk memperdagangkannya kaena melakukan pelanggaran dalam mempromosikan barang atau jasa dengan cara-cara diatas dan dilarang melakukan penawaran, promosi atau mengiklankan barang dan.atau jasa.

Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang sudah dijelaskan diatas, maka sanksi pidana yang dapat menjeratnya adalah pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Oleh sebab itu, apabila kita memperhatikan penjelasan diatas bahwa artis yang melakukan endorsement berupa mempromosikan kosmetika palsu tersebut tidak dapat dipidana dan dimintai pertanggungjawabannya. Karena pihak yang lebih berhak untuk diminta pertanggungjawabannya adalah pelaku usaha yang membuat artis endorsement ini hanya berkedudukan sebagai saksi karena ketidaktahuan artis akan produk yang dipromosukannya tersebut.

Hal ini pasti dapat memotivasi kita agar dapat terhindar dari produk-produk kosmetika yang belum diketahui efek yang ditimbulkannya. Tidak hanya pemerintah saja yang memiliki peran dalam menjaga peredaran produk kosmetika berbahaya ini, tetapi kita sebagai masyarakat dapat betindak langsung apabila mengetahui produk tersebut tidak layak beredar dipasaran. Selain menjaga diri kita agar terhindar dari produk kosmetika tersebut tetapi dapat menjaga kesejahteraan kesehatan masyarakat. Salam Yuridis.id

Sumber :

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Anda mungkin juga berminat