Pertanggung Jawaban Pihak Penerbangan Atas Kerusakan Barang Milik Penumpang
Sumber Foto : bp.blogspot.com
Pada saat ini banyak para penumpang penerbangan yang mengalami kekecewaan karena kurangnya perlindungan hak atas pribadinya maupun atas barang-barang yang dimilikinya. Oleh karena itu, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang dengan Ketentuan sebagai berikut :
- Apabila Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat atau dianggap hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan dan Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp. 200.000,- per hari paling lama untuk 3 hari kalender.
- Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah, yaitu Rp. 200.000,- per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,- per penumpang; dan kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Tetapi para pengangkut dapat dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.
Sumber : Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (3), Pasal 165 ayat (1), Pasal 168, Pasal 170, Pasal 172, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan https://finarto.wordpress.com/2011/11/28/spesifikasi-ganti-kerugian-oleh-maskapai-penerbangan/