Persyaratan Permohonan Hak Guna Usaha

Berikut kami akan uraiakan mengenai persyaratan permohonan hak guna usaha berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 pada Pasal 61-63:

  • Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada:
    a. Warga Negara Indonesia; dan
    b. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  • Hak Guna Usaha diberikan untuk kegiatan usaha pertanian, peternakan dan perikanan/tambak.
  • Penggunaan tanah Hak Guna Usaha untuk usaha pertanian sebagaimana dimaksud meliputi usah perkebunan, tanaman pangan dan/atau tanaman hortikultura.
  • Kegiatan usaha tanaman pangan, untuk tanaman padi hanya dapat dilakukan atau diberikan dalam rangka pencetakan sawah baru.
  • Pencetakan sawah baru yang dimaksud yaitu dilakukan pada tanah yang kurang atau tidak produktif untuk dijadikan sawah yang produktif.
  • Tanah Hak Guna Usaha dapat dipergunakan untuk emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan dan bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
  • Tanah yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, dapat diberikan hak sesuai dengan sifat dan fungsinya.
  • Dalam hal terdapat perubahan penggunaan komoditas maka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari instansi terkait dan pemegang Hak Guna Usaha melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

Demikian informasi singkat dari yuridis ID. Semoga bermanfaat.

Sumber Hukum : Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Anda mungkin juga berminat