Persyaratan Pengajuan Blokir Tanah Oleh Perorangan Atau Badan Hukum Yang Wajib Kamu Ketahui

Nah, bagi sahabat yuridisID yang sudah membaca artikel ini (Mengenal Apa Itu Pemblokiran Tanah Dan Penyitaan Tanah), pasti sudah tahu apa itu pemblokiran tanah bukan? Bagi yang belum baca, silahkan klik artikel tersebut ya. So, kali ini mimin akan melanjutkan penjelasan yaitu tentang syarat dalam pengajuan blokir tanah. Di dalam UU Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 13 TH 2017 Pasal 6 dijabarkan sebagai berikut :

Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:
a. formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti:

  • surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal    permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan;
  • surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau          keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau     pewarisan; dan
  • Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam  meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.

g. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain di pasal 6, pada pasal 7 juga diuraikan Persyaratan pengajuan blokir oleh penegak hukum untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana. meliputi:

a. formulir permohonan;
b. Surat Perintah Penyidikan;
c. Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai:

  •  nama pemegang hak;
  •  jenis dan nomor hak; dan
  •  luas dan letak tanah, atau

d. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Itulah informasi singkat dari YuridisID, semoga bermanfaat. Jangan Lupa Di Share!!

Sumber : UU Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 13 TH 2017 Pasal 6 dan 7

 

Anda mungkin juga berminat