Perselisihan yang Terus Menerus Menjadi Dasar Jatuhnya Ikrar Thalak

Nomor Register Perkara                      : 285 K/AG/2000

Tanggal Putusan                                  : 10 November 2000

Kaidah Hukum :

Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali, serta sudah tidak satu atap lagi/ serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak

Anda mungkin juga berminat