Perselisihan yang Terus Menerus Menjadi Dasar Jatuhnya Ikrar Thalak
Nomor Register Perkara : 285 K/AG/2000
Tanggal Putusan : 10 November 2000
Kaidah Hukum :
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali, serta sudah tidak satu atap lagi/ serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak