Perselingkuhan Suami-Istri Sanksi Adat Hapuskan Penuntutan Jaksa
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Poso
No.83/Pid.B/1994, tanggal 28 Februari 1995
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu
No. 23/Pid.B/1995/PT.Palu, tanggal 30 Januari 1996.
Mahkamah Agung RI
No. 984.K/Pid/1996, tanggal 15 November 1996
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “abstrak hukum” sbb :
- Perbuatan perselingkuhan suami-istri dengan pihak lain selama ini di kenal dengan kualifikasi delik perzinahan, ex pasal 284 K.U.H.P. dari kasus ini bahwa bilamana pelaku (deder) telah dijatuhi sanksi adat atau mendapat reaksi adat oleh para pemangku Dewan Adat, dimana Hukum Adat masih dihormati dan hidup subur di dalam masyarakat adat yang bersangkutan, maka Penuntutan Jaksa terhadap para pelaku (deder) ex pasal 284, K.U.H.P. secara juridis, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- Undang-Undang Nomor. 01/Drt/1951, pasal 5 (3) sub “b” telah mengatur hubungan antara delik adat dengan delik dalam K.U.H.P.
- Demikian catatan atas kasus ini
Sumber:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIII.No.151.April.1998.Hlm 27.
Naskah Putusan : Tersedia (PT dan MA)
HUBUNGI WA: 0817250381