Persaingan Dagang Yang Curang Minibus Alexsander Lawan Commander

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Tanggerang

No.36/Pdt/G/1965/PN.TNG, tanggal 03 Oktober 1985.

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

No. 92/Pdt/1986/PT.Bdg, tanggal 11 Oktober 1986

Mahkamah Agung RI

No. 1954.K/Pdt/1987, tanggal 31 Agustus 1992

Catatan Redaksi :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Gugatan perdata yang didasarkan pada posita (fundamentum petendi) yaitu “Perbuatan Melawan Hukum” ex pasal 1365 B.W, berupa perbuatan persaingan curang dalam perdagangan, maka penyelesaian gugatan ini, Hakim tidak hanya semata-mata mengacu pada U.U. Merk No. 21/1961 saja, karena perkara ini bukan merupakan gugatan berdasarkan U.U. Merk. Dalam menghadapi kasus yang demikian itu, judex facti harus membuktikan adanya unsur besarnya kerugian yang diderita secara rinci.
    Bila mana kedua atau salah satu tersebut, tidak terbukti dalam persidangan, maka gugatan tersebut seharusnya dinyatakan ditolak oleh Hakim.
  • Demikian catatan atas kasus ini
Sumber:
Majalah Hukum Varian Peradilan Tahun VIII No.90.Maret.1993. Hlm. 23.

Naskah Putusan : Tersedia
WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat