Persaingan Dagang Curang Dakwaan Jaksa Di Tolak
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Surabaya
Nomor: 335/Pid B/1995/PN Sby
Tanggal: 24 September 1986
Mahkamah Agung RI
Nomor: 1497.K/Pid/1987
Tanggal: 10 September 1993
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum”, sebagai berikut :
- Seorang pengusaha memiliki dan memakai merk dagang “Padi Gunting” untuk hasil produksi pabriknya berupa : bahan pewarna kain (wenter). Merk ini telah terdaftar. Beberapa waktu kemudian, ada pengusaha lain yang menggunakan merk “Bintang Apollo” untuk produksinya bahan pewarna kain. Merk ini juga telah terdaftar pada Ditjen Merk dan Patent Dep. Kehakiman.
- Pemilik merk “Padi Gunting” merasa dirugikan akan keberadaan merk dagang “Bintang Apollo” untuk hasil barang yang sama jenisnya yaitu bahan pewarna kain. Pemilik merk “Padil Gunting” ,mengadukan pemilik merk ” Bintang Apollo” kepada Kepolisian dengan dakwaan : adanya perbuatan persaingan curang, ex pasal 382.bis. KUH Pidana.
- Mahkamah Agung berpendirian bahwa perbuatan yang didakwakan kepada pemilik dan pemakai merk “Bintang Apollo” adalah benar terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Aksi hukum perdata yang dapat dilakukan ialah permohonan pembatalan merk karena adanya persamaan pada pokoknya, ex pasal 10 – UU No. 21 / 1961 atau gugatan perbuatan melawan hukum expasal 1365 B.W.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.142.Tahun. XII. Juli.1997. Hlm. 10-11
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”