Permohonan Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri

Sumber Foto : https://thetanjungpuratimes.com

Seperti yang kita tahu bahwa Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Nah, bagaimana permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri? berikut penjelasannya :

Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dijelaskan bahwa

permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan
untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin
kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.

Sekian, semoga bermanfaat :). Salam YuridisID.

Sumber : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Anda mungkin juga berminat