Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia

Sumber foto : https://marketing.co.id/wp-content/uploads/2018/05/Tenaga-kerja-Indonesia.jpg

Kita ketahui bahwa Tenaga kerja Indonesia atau disingkat TKI yang bekerja diluar negeri menjadi pahlawan devisa Negara  karena kita akui bahwa sebahagian pemasukan pendapatan negara Indonesia yakni tertuang didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain menambah pemasukan Negara, penempatan program TKI membuat meningkatnya kesejahteraan keluarga serta meningkatnya keterampilan dengan pengalaman bekerja di luar negeri.

Bila kita perhatikan, salah satu faktor Tenaga Kerja Indonesia bekerja di luar neferi karena jumlah penduduk Indonesia sangat besar sedangkan jumlah penempatan kerja yang terbatas sehingga angka pengangguran semakin meningkat. Negara yang menjadi pilihan Tenaga Kerja Indonesia untuk mencari rezeki serta mengubah nasib yakni negara Malaysia yang berlangsung sudah cukup lama dan jumlah TKI yang terus bertambah. Faktor pendorong TKI kita memilih berkerja di Malaysia karena Perekonomiannya yang bertumbuh cepat sementara penduduk dan tenaga kerja yang sedikit, oleh sebab itu Negara Malaysia menjanjikan upah yang tinggi. Begitu juga dengan faktor budaya yang sama dan bahasa yang hampir memiliki kemiripan yang mendorong tenaga kerja Indonesia lebih memilih ke Malaysia. Apakah salah satu pembaca Yuridis.id pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia ?

Dibalik keinginan TKI ingin merubah nasib di negeri orang, apalagi berbagai persoalan yang timbul pada TKI yakni buruh-buruh ini diberlakukan secara diskriminatif misalnya saja  memperoleh upah yang rendah, tindak kekerasan pekerja wanita, upah yang rendah serta upah yang tidak dibayar berbulan-bulan, masalah ini merupakan menyangkut  hubungan  unilateral antarnegara.  Pada saat para TKI kembali ke Tanah Air, mereka juga sering diperas oleh berbagai oknum, jasa angkutan yang mahal, nilai tukar mata uang asing yang diturunkan dan lain-lain.

Kita ketahui bahwa salah satu upaya penanggulangan masalah pengangguran yaitu menempatkan TTI ke luar negeri. Oleh sebab itu, peranan pemerintah tidak hanya pada aspek pembinaan tetapi termasuk perlindungan dan memberi kemudahan  serta pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta. Didalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan da perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri inilah dapat kita peroleh izin dari pemerintah guna menyelenggarakan TKI. Tugas , tanggung jawab dan kewajiban pemerintah Republik Indonesia terhadap TKI ini dapat kita lihat didalam pasal 5,6, serta 7 yang menyatakan bahwa :

Pasal 5

(1) Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban :

a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;

b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;

c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;

d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan

e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Jadi Undang- Undang no.39 tahun 2004 tentang tentang penempatan da perlindungan tenaga kerja Indonesia tidak hanya mengatur tugas, tanggung jawab dan kewajiban tetapi Negara juga memberikan perlindungan terhadap TKI kita yang bekerja diluar negeri yang dapat kita perhatikan didalam pasal 77-82 yakni sebagai berikut :

Pasal 77

1. Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.

Pasal 78

1. Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional.

2. Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu.

3. Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Dalam rangka pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri.

Pasal 80

1. Dengan pertimbangan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain :

a. pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;

b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.

2. Ketentuan mengenai pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 81

1. Dengan pertimbangan untuk melindungi calon TKI/TKI, pemerataan kesempatan kerja dan/atau untuk kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI di luar negeri untuk negara tertentu atau penempatan TKI pada jabatan – jabatan tertentu di luar negeri.

2. Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI

3. Ketentuan mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 82

Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.

Perlindungan ini berguna untuk menjamin hak kita selama bekerja diluar negeri, seperti yang sudah kita baca diatas. Begitu juga dengan ketentuan pidana yang diatur mengenai berbagai kejahatn serta pelanggaran apabila kita melakukannya dapat kita perhatikan dalam pasal 102 dan pasal 104 Undang- Undang no.39 tahun 2004 tentang tentang penempatan da perlindungan tenaga kerja Indonesia, yakni sebagai berikut :

Pasal 102

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang :

a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;

d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;

e. menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;

f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;

g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau

h. memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 104

1. Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :

a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 24;

b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau

e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Memang banyak hal yang membuat kita bisa merubah nasib, baik itu bekerja dinegara kita sendiri ataupun diluar negeri. Apabila kita ingin mengadu nasib ke luar negeri, maka kita akan mendapatkan perlindungan seperti yang sudah di uraikan diatas. Begitu juga bagi kejahatan atau pelanggaran, Negara juga dapat melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang diatur didalam undang-undang.

Sumber : Undang- Undang no.39 tahun 2004 tentang tentang penempatan da perlindungan tenaga kerja Indonesia

Anda mungkin juga berminat