Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Bersertifikat Di Medan

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan  Negeri Medan

Nomor : 553/Pid.B/2010/ PN.Mdn

Tanggal : 19 Mei 2010;

Pengadilan Tinggi Medan

Nomor : 465/Pid/2010/PT.Mdn

Tanggal : 09 September 2010;

Mahkamah Agung RI

Nomor : 2077 K/Pid/2010

Tanggal:  16 Desember 2010.

Catatan :

  • Abtrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
  • Pembelian tanah yang bersertifikat dilakukan secara sah di hadapan PPAT menurut hukum harus memperoleh perlindungan hukum.
  • Prestasi para pihak, baik dari pihak pembli yang telah membayar seluruh harga sesuai perjanjian maupun dari pihak penjual yang telah menyerahkan tanah berserta seluruh sertifikatnya adalah sah, sedangkan apabila dalam realisasinya terdapat selisih luas tanah adalah merupakan sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan secara keperdataan.
  • Dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah perkara sengketa kepemilikan masuk dalam ranah hukum perdata bukan menjadi pelanggaran pidana (tindak pidana)
  • Judex facti dinilai telah memberikan putusan yang salah dan harus dibatalkan serta Mahkamah Agung akan menggali sendiri perkara ini. Bahwa suatu sengketa kepemilikan yang masuk ranah hukum perdata, bukan menjadi pelanggaran pidana (tindak pidana). Sehingga amar putusannya menyatakan perbuatan Terdakwa  terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan  kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.316. Tahun. XXVII. Maret 2012.Hlm.136

Anda mungkin juga berminat