Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menemui Perbedaan Harga Di Rak dan Kasir Saat Belanja

Sumber foto : http://peluangusahaterkini.com/wp-content/uploads/2017/04/Peluang-Usaha-Terkini-Bisnis-ATK.jpg

Pada saat kita berbelanja dan terburu-buru ingin kembali kerumah, pasti diantara kita tidak ada waktu untuk melakukan pengecekan terhadap struk belanja yang kita miliki. Hingga suatu waktu, pada saat kita memperhatikan isi dompet ternyata struk belanja beberapa hari yang lewat masih ada. Terkadang sambil membuang waktu, kita akan membaca kembali atau mereview kembali produk belanja yang kita beli. Lalu ada sebuah item yang membuat kita bingung dan heran karena adanya perbedaan harga pada struk yang satu dan struk yang lain dengan produk yang sama. Karena keingintahuan kita akan penemuan perbedaan harga tadi, hingga membuat kita kembali belanja dan mengecek harga barang tersebut. Penemuan yang terjadi apabila kita teliti saat membaca struk belanja adalah adanya perbedaan harga antara label tag harga yang dirak dengan kasir.

Terjadinya Perbedaan harga ini tentu saja hal sepele yang membuat celah bagi oknum – oknum yang menyalahgunakan struk tersebut. Pada akhirnya akan membuat pembeli harus membayar lebih saat melakukan pembayaran, otomatis ini akan merugikan konsumen secara langsung. Perbedaan harga ini misalnya Pembeli membeli Produk A dirak dengan label harga di rak sehargaRp. 25.500, tetapi saat ingin melakukan pembayaan dikasir, sipembeli membayar hargaRp. 26.600

Tidak jarang lagi ketika pembeli melakukan protes terhadap perbedaan harga tersebut yang membuat penjaga kasir langsung menanggapinya secara negatif dengan tatapan yang tidak mengenakkan, apalagi perbedaan harga tersebut kita temui saat pembelian barangnya sudah lama. Beda halnya saat kita menemukan perbedaan saat itu juga, pasti akan mengembalikan selisih harga yang dibayar dengan harga rak walaupun terlihat adanya keterpaksaan.

Kejadian seperti ini memang akan sering menimpa kita, apabila tidak teliti dalam melakukan pengecekan harga di struk belanja milik kita. Oleh sebab itu, jangan terburu-buru menyimpan struk belanja sebelum meninggalkan supermarket.Tentu saja hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan pidana pasal 7 huruf f Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :

“Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.”

Tidak hanya kompensasi saja, pemerintah pun mengancam akan menutup usaha yang nakal apabila ketahuan melakukan kecurangan. Kita juga sebagai pembeli, dapat lebih berhati-hati dan teliti terhadap barang belanjaan yang kita beli. Salam Yuridis.id

Anda mungkin juga berminat