Perkawinan Beralih Agama Kemudian

- Kategori : Yurisprudensi
- No. Putusan : 1650 K/SIP/1974
- Tanggal Putusan : 13 November 1979
Kaidah Hukum :
- Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI).
- Berdasarkan pasal 66 UU 1/974 jo. pasal 47 PP 9/1975, pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam UU Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya
Sumber :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 856