Perkawinan Beralih Agama Kemudian

  • Kategori : Yurisprudensi
  • No. Putusan : 1650 K/SIP/1974
  • Tanggal Putusan : 13 November 1979

Kaidah Hukum :

  1. Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI).
  2. Berdasarkan pasal 66 UU 1/974 jo. pasal 47 PP 9/1975, pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam UU Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya

Sumber :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 856

Anda mungkin juga berminat