Perjudian Melalui Telepon

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Cirebon

Nomor : 10/Pts.Pid/B/1992/PN.Cn

Tanggal : 24 November 1992

Pengadilan Tinggi Bandung

Nomor : 11/Pid/1993/PT.Bdg

Tanggal : 12 Januari 1993

Mahkamah Agung RI

Nomor : 586.K/Pid/1993

Tanggal : 9 Juni 1993

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
    “Seorang yang melakukan perbuatan menjadi Pengumpul (pooling) judi uang, melalui pesawat telepon dengan membonceng pada angka-angka yang tercantum dalam undian resmi S.D.S.B. Caranya ia, Pengumpul, menerima pemasangan angka-angka yang dipertaruhkan dari para pemasang melalui pesawat telepon, dan kemudian mencatatnya dalam bukunya.
    Sehari sebelum undian resmi S.D.S.B. ditarik/diumumkan oleh S.D.S.B, maka Pengumpul pergi berkeliling menagih uang dari para pemasang. Uang yang telah terkumpul lalu disetorkan kepada Bandar. Untuk jasanya, maka orang yang bertindak sebagai “Pengumpul” ini memperoleh uang Komisi sebesar 5 persen dari Bandar. Bila ada yang menang, maka Bandar akan menyerahkan uang kemenangannya itu kepada para menang, maka Bandar akan menyerahkan uang kemenangannya itu kepada para pemenang melalui orang yang bertindak sebagai “Pengumpul” tersebut.
    Orang yang melakukan perbuatan demikian dikwalifisir sebagai “Orang yang tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dilakukan berturut-turut dalam perbuatan berlanjut” ex pasal 303 (1) ke 2e jo 55 K.U.H. Pidana.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.105.TAHUN IX.JUNI.1994 halaman 45

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA) 

Anda mungkin juga berminat