Perjudian Melalui Telepon
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Cirebon
Nomor : 10/Pts.Pid/B/1992/PN.Cn
Tanggal : 24 November 1992
Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor : 11/Pid/1993/PT.Bdg
Tanggal : 12 Januari 1993
Mahkamah Agung RI
Nomor : 586.K/Pid/1993
Tanggal : 9 Juni 1993
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
“Seorang yang melakukan perbuatan menjadi Pengumpul (pooling) judi uang, melalui pesawat telepon dengan membonceng pada angka-angka yang tercantum dalam undian resmi S.D.S.B. Caranya ia, Pengumpul, menerima pemasangan angka-angka yang dipertaruhkan dari para pemasang melalui pesawat telepon, dan kemudian mencatatnya dalam bukunya.
Sehari sebelum undian resmi S.D.S.B. ditarik/diumumkan oleh S.D.S.B, maka Pengumpul pergi berkeliling menagih uang dari para pemasang. Uang yang telah terkumpul lalu disetorkan kepada Bandar. Untuk jasanya, maka orang yang bertindak sebagai “Pengumpul” ini memperoleh uang Komisi sebesar 5 persen dari Bandar. Bila ada yang menang, maka Bandar akan menyerahkan uang kemenangannya itu kepada para menang, maka Bandar akan menyerahkan uang kemenangannya itu kepada para pemenang melalui orang yang bertindak sebagai “Pengumpul” tersebut.
Orang yang melakukan perbuatan demikian dikwalifisir sebagai “Orang yang tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dilakukan berturut-turut dalam perbuatan berlanjut” ex pasal 303 (1) ke 2e jo 55 K.U.H. Pidana. - Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.105.TAHUN IX.JUNI.1994 halaman 45
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)