Perjanjian Tentang Arbitrase (Kasus Dealer Sholahart)
Sumber Foto : www.solahart.net
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor Register:83/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Bar.
Tanggal Putusan : 6 Juli 1995
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 44/Pdt/1996/PT.DKI
Tanggal Putusan : 22 Juli 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor Register:1155.K/Pdt/1997
Tanggal Putusan :26 Juni 2000
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat
Abstrak-Kaidah Hukum sebagai berikut: - Didalam surat perjanjian telah di sepakati oleh kedua belah pihak,
bahwa bilamana terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara
musyawarah dan bilamana tidak berhasil, selanjutnya akan
menempuh jalan ”Arbitrase” .jika hal ini juga belum memcapai
jalan keluar, maka proses Pengadilan sebagai jalan terakhirnya.
Perjanjian ini harus ditaati oleh kedua belah pihak. Karena jalan
melalui ”Arbitrase” untuk menyelesaikan sengketa mereka berdua
belum ditempuh, maka penyelesaian hukum melalui proses
gugatan di Pengadilan dalam perkara ini, harus dinyatakan tidak
dapat diterina oleh Badan Peradilan atau Mahkamah Agung RI. - Demikian catatan dari putusan tersebut.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVI No. 191 .AGUSTUS.2001. Hlm.63
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381