Perjanjian Tentang Arbitrase (Kasus Dealer Sholahart)

Sumber Foto : www.solahart.net

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor Register:83/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Bar.
Tanggal Putusan : 6 Juli 1995

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 44/Pdt/1996/PT.DKI
Tanggal Putusan : 22 Juli 1996

Mahkamah Agung RI
Nomor Register:1155.K/Pdt/1997
Tanggal Putusan :26 Juni 2000

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat
    Abstrak-Kaidah Hukum sebagai berikut:
  • Didalam surat perjanjian telah di sepakati oleh kedua belah pihak,
    bahwa bilamana terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan
    perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara
    musyawarah dan bilamana tidak berhasil, selanjutnya akan
    menempuh jalan ”Arbitrase” .jika hal ini juga belum memcapai
    jalan keluar, maka proses Pengadilan sebagai jalan terakhirnya.
    Perjanjian ini harus ditaati oleh kedua belah pihak. Karena jalan
    melalui ”Arbitrase” untuk menyelesaikan sengketa mereka berdua
    belum ditempuh, maka penyelesaian hukum melalui proses
    gugatan di Pengadilan dalam perkara ini, harus dinyatakan tidak
    dapat diterina oleh Badan Peradilan atau Mahkamah Agung RI.
  • Demikian catatan dari putusan tersebut.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVI No. 191 .AGUSTUS.2001. Hlm.63

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat