Perjanjian Pranikah Sebagai Solusi Terhadap Hal Yang Tidak Kita Ingikan

Sumber Foto : abpadvocates.com

Diantara kita yang sudah menikah, pasti ada yang memakai perjanjian pranikah dengan alasan menjaga suatu hal yang tidak mereka inginkan terjadi, misalnya mereka takut harta bersama tidak dibagi secara adil serta tercampur dengan harta bawaan milik mereka masing-masing, hak asuh anak, dan lain-lain sebagainya. Tetapi ada juga yang tidak memakai perjanjian pranikah  dengan alasan sudah saling percaya dan terbuka satu sama lain dengan pasangan. By the way, Perjanjian pranikah dalam bahasa Inggris yaitu premarital agreement, prenuptial agreement adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang mengatur hak dan kewajiban suami istri. Perjanjian pra-nikah di Indonesia sudah dilindungi secara hukum  dapat kita lihat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni :

Pasal 29 ayat 1

  • Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Apabila kita telaah pada pasal ini, berarti mengakui sahnya sebuah perjanjian pranikah yang melindungi hak dan kewajiban setiap pasangan suami istri.

Didalam KUH  Perdata juga dapat kita temukan pemaparan nya pada Bab VII – Perjanjian Kawin,  Perjanjian Pranikah yakni :

 

Pasal 139

Para calon suami-istri, dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta-bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata-susila yang baik atau dengan tata-tertib umum, dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.

 

Tetapi pada aturan hukum pada pasal ini lebih ditekankan perjanjian pranikah yang isinya lebih kepada pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian diantara mereka. Fakta yang terjadi dilapangan, Perjanjian Pranikah ini tergantung pribadi masing-masing pasangan yang mengagnggap hal ini penting atau tidak.

Sumber : Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 139 KUH Perdata Bab VII – Perjanjian Kawin

 

Anda mungkin juga berminat