Perjanjian Menyangkut Tanah(Jual Beli Rumah)

- Kategori : Yurisprudensi
- No Putusan : 350 K/SIP/1968
- Tanggal Putusan : 3 Mei 1969
Kaidah Hukum :
Dalam hal seseorang menjual lagi suatu barang kepada pembeli ke 2 dengan menyerahkan barang tersebut secara yuridis kepada pembeli ke-2 tersebut, maka pembeli ke-1 hanya dapat menuntut penggantian kerugian atau pembatalan perjanjian jual-beli disertai penggantian kerugian berdasarkan wanprestasi yang telah dilakukan oleh penjual; tidak mungkin baginya untuk menuntut pernyataan bahwa ia adalah pemilik barang sengketa atau memaksa penjual membuat surat jual-beli di muka notaris dan menyerahkan barang yang sudah beralih menjadi hak milik orang lain.
Sumber :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 98