Perjanjian Kerjasama Mengelola Supermarket

Hak cipta atas foto: Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

No. 231/Pdt/G, tanggal 20 April 1987

Pengadilan Tinggi DKI Jaya

No. 265/Pdt/1987, tanggal 25 Juli 1987

Mahkamah Agung RI

No. 3238. K/Pdt/1987, tanggal 27 Februari 1989

Abstrak Hukum:

Di dalam suatu perjanjian Kerjasama untuk mengelola Supermarket, masing-masing peserta perjanjian, disamping berhak atas bagian keuntungan omzet penjualan barang, juga mempunyai kewajiban yang bersifat Hukum Publik ( Publikrechtelijk ) yaitu, membayar Pajak Penghasilan (PPh) kepada Negara;

Bilamana salah seorang peserta perjanjian, i.c. Pengelola Supermarket telah membayari pajak penghasilan yang menjadi kewajiban peserta lain-nya kepada Kantor Inspeksi Pajak, maka tindakan Pengelola ini, meskipun tanpa konsultasi yang bersangkutan, dapat dikonstruksikan sebagai hubungan hutang piutang antara peserta perjanjian.

Karena itu, tindakan Pengelola yang kemudian minta ganti atas uang yang terhutang oleh peserta yang dibayari pajaknya itu, dengan cara: Pengelola tidak membayar sebagian keuntungan yang menjadi haknya peserta, yang jumlah uangnya senilai dengan uang yang dipakai untuk membayari pajak tersebut adalah bukan merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum atau buka sesuatu perbuatan cidera janji atau wanpretasi terhadap perjanjian Kerjasama tersebut.

Demikian catatan  redaksi.

(Ali Boediarto)  

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun IV No. 47, Agustus 1989, Hlm. 82

Anda mungkin juga berminat