Perceraian Kawin Dan Harta Bersama
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor Register: 16/Pdt.G/1998/PA
Tanggal Putusan : 3 Juni 1998
Pengadilan Tinggi Agama Nomor Register: 22/Pdt.G/1998/PTA.PBR.
Tanggal Putusan : 2 September 1998
Mahkamah Agung RI Nomor Register: 78.K/AG/1999
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2000
Catatan Redaksi:
- Absrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah
Agung tersebut diatas:
- Benda yang di peroleh dalam masa perkawinan adalah merupakan “Harta Bersama”dan bilamana terjadi cerai hidup,maka Harta Bersama ini dibagi menjadi dua bagian; seperdua untuk suami dan seperdua untuk istri.
- Didalam “amar putusan atas gugatan perceraian”, ex pasal 84 UU No.7/tahun 1989,haruslah”ditambahkan amar”yang isi lengkapnya sebagai berikut : ”Memerintahkan panitera Pengadilan Agama di……dst…..dst untuk mengirimkan “Salinan putusan ini yang telah mempunyai” kekuatan hukum tetap” kepada” Pegawai Pencatat Nikah” yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pengugat dan Tergugat dilangsungkan untuk didaftarkan/dicatat dalam” Daftar yang dsediakan untuk itu”.
- Demikian catatan dari putusan diatas
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XX No. 229.OKTOBER.2004. Hlm.118
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381