PERCERAIAN KAWIN DAN HARTA BERSAMA (TALAK SATU BA’IN SUGHRO)
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Agama Pekanbaru
Nomor : 16/Pdt.G/1998/PA.Pbr
Tanggal : 3 Juni 1998
Pengadilan Tinggi Agama
Nomor : 22/Pdt.G/1998/PTA.PBR
Tanngal : 2 September 1998
Mahkamah Agung RI
Nomor : 78.K/AG/1999
Tanggal : 20 Oktober 2000
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas.
- Benda yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah merupakan “Harta Bersama” dan bilamana terjadi dua bagian menjadi dua bagian; seperdua untuk suami dan seperdua untuk istri
- Didalam “amar putusan atas gugatan perceraian”, ex pasal 84 UU No.7/tahun 1989, haruslah “ditambah amar” yang isi lengkapnya sebagai berikut : “Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama di………dst…….dst untuk mengirimkan “Salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuasaan hukum tetap” kepada “Pegawai Pencatat Nikah” yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pengugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Penggugat dan Tegugat dilangsungkan untuk didaftar/dicatat dalam “Daftar yang disediakan untuk itu”
- Demikian catatan dari putusan diatas
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.229. TAHUN. XX. OKTOBER.2004. HLM.118
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN TINGGI AGAMA