PERCERAIAN KAWIN DAN HARTA BERSAMA (TALAK SATU BA’IN SUGHRO)

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Agama Pekanbaru

Nomor : 16/Pdt.G/1998/PA.Pbr

Tanggal : 3 Juni 1998

Pengadilan Tinggi Agama

Nomor : 22/Pdt.G/1998/PTA.PBR

Tanngal : 2 September 1998

Mahkamah Agung RI

Nomor : 78.K/AG/1999

Tanggal : 20 Oktober 2000

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas.
  1. Benda yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah merupakan “Harta Bersama” dan bilamana terjadi dua bagian menjadi dua bagian; seperdua untuk suami dan seperdua untuk istri
  2. Didalam “amar putusan atas gugatan perceraian”, ex pasal 84 UU No.7/tahun 1989, haruslah “ditambah amar” yang isi lengkapnya sebagai berikut : “Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama di………dst…….dst untuk mengirimkan “Salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuasaan hukum tetap” kepada “Pegawai Pencatat Nikah” yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pengugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Penggugat dan Tegugat dilangsungkan untuk didaftar/dicatat dalam “Daftar yang disediakan untuk itu”
  • Demikian catatan dari putusan diatas

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.229. TAHUN. XX. OKTOBER.2004. HLM.118

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN TINGGI AGAMA

Anda mungkin juga berminat