PERCERAIAN KAWIN DAN HARTA BERSAMA

Pengadilan Agama Pekanbaru

No.16/Pdt.G/1998/PA.Pbr, tanggal 3 Juni 1998

Pengadilan Tinggi Agama

No.22Pdt.G/1998/PTA.PBR, tanggal 2 September 1998

Mahkamah Agung RI :

No.78.K/AG/1999, tanggal 20 oktober 2000

Catatan Redaksi                

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas.
  • Benda yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah merupakan “Harta Bersama” dan bilamana terjadi cerai hidup,maka harta Bersama ini dibagi menjadi dua bagian; seperdua untuk suami dan seperdua untuk istri.
  • Di dalam “amar putussan atas gugatan perceraian”, ex pasal 84 UU No.7/tahun 1989, haruslah “ditambah amar” yang isi lengkapnya sebagai berikut : “Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama di ………dst…….dst untuk mengirimkan “Salinan putusan ini yang telah mempunyai “kekuatan hukum tetap” kepada “Pegawai Pencatat Nikah” yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah ditempat prkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk didaftar/dicatat dalam “Daftar yang disediakan untuk itu”.
  • Demikian catatan dari putusan di atas.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.229.Tahun.XX.OKTOBER.2004.Hlm.229

Naskah Putusan : Tersedia MA (KASASI) Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan

Anda mungkin juga berminat