Majalah Varia Peradilan Cover

Perbuatan Pidana Flessentrekkekrij

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Nomor: 102/B/Pid/1991

Tanggal: 10 Desember  1991

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor: 13/Pid/1992/PT.DKI

Tanggal: 24 Februari 1992

Mahkamah Agung RI

Nomor: 1431. K/Pdt/1992

Tanggal: 10 Mei 1993

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seorang yang melakukan beberapa kali transaksi jual beli barang dengan beberapa orang pedagang alat tulis menulis. Sebagian dibayar tunai oleh pembeli dan sisanya dibayar oleh pembeli dengan menarik Giro Bilyet Bank dengan tanggal jatuh tempo mundur. Pada saat jatuh temponya, Giro Bilyet tersebut ditolak oleh Bank, dengan alasan tidak ada dananya pada Rekening Koran penariknya. Selain itu, orang tersebut juga menjual barang kepada orang lain dengan syarat uang pembeliannya harus dibayar lebih dulu dengan cara memasukkan uangnya kepada Rekening Koran si Penjual, baru si Penjual mengirim barangnya. Setelah pembeli membayar uang pembelian barang kepada Penjual melalui Rekening Koran milik Penjual, maka Penjual menyerahkan barang kepada Pembeli, namun jumlah barang yang dilever oleh Penjual, tidak sesuai dengan jumlah uangnya yang telah diterimanya. Kekurangan barang yang dikirimkan kepada Pembeli ini oleh Penjual lalu diganti dengan sejumlah Giro Bilyet yang setelah dikliringkan pada Bank yang bersangkutan, lalu ditolak bank dengan alasan tidak ada dananya.

Perbuatan Materili tersebut di atas bukan Flessentrekkekrij ex pasal 379-a- KUHP melainkan merupakan “delict Penggelapan” ex pasal 372 KUHP

  • Penerapan delict pasal 379 –a- KUHP dibatasi oleh nilai harga barang. Bila nilainya barang cukup besar, seperti dalam kasus ini, maka pasal 379 –a- KUHP tersebut tidak dapat diterapkan terhadap kasus di atas. Lebih tepat diterapkan pasal 372 KUHP (Penggelapan).
  • Demikian catatan kasus ini

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 96. Tahun.VIII.September. 1993. Hlm.31

Putusan Tersedia :  Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat