Perbuatan Pidana Berkaitan Tanah STELLIONAAT
Sumber Foto : http://revistasumma.com/wp-content/uploads/2019/01/demanda.jpg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Kolaka
Nomor Register: 35/Pid.B/1994/PN.KLK
Tanggal Putusan : 22 Februari 1995
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 972.K/Pid/1995
Tanggal Putusan : 25 Februari 1996
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut, dapat diangkat Abstrak- Hukum sebgai berikut : Sebidang tanah yang belum jelas siapa yang paling berhak atas tanah ini ; apakah terdakwa ataukah saksi ataukah pihak ketiga,
dimana ketinganya merasa dirinya berhak atas tanah tsb, karena mereka masing-masing memiliki surat atas tanah tsb,maka perbuatan menjual sebagian dari tanah tsb yang dilakukan oleh salah seorang dari ketiga orang yang sama-sama mengaku berhak tsb, belum dapat dikatakan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hak yang merupakan salah satu unsur dari perbuatan; pidana ex pasal 372 atau pasal 385 sub.1 KUHP, yang
dikenal dalam ilmu Hukum pidana sebagai STELLIONAAT. - Demikian catatan atas kasus ini