Perbuatan Pidana Berkaitan Tanah STELLIONAAT
Putusan:
Pengadilan Negeri Kolaka No. 35/Pid.B/1994/PN.KLK, tanggal 22 Februari 1995
Mahkamah Agung RI No. 972.K/Pid/1995, tanggal 25 Februari 1996.
Abstrak Hukum:
Sebidang tanah yang belum jelas siapa yang paling berhak atas tanah ini, apakah terdakwa ataukah saksi ataukah pihak ketiga, dimana ketiganya merasa dirinya berhak atas tanah tsb, karena mereka masing-masing memiliki surat atas tanah tsb, maka perbuatan menjual sebagiaan dari tanah tsb yang dilakukan oleh salah satu dari ketiga orang yang sama sama mengaku berhak tsb, belum dapat dikatakan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hak yang merupakan salah satu unsur dari perbuatan: pidana ex pasal 372 atau 385 sub. 1 KUHP, yang dikenal dalam ilmu HUkum Pidana sebagai STELLIONAAT.
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XII No. 133, Oktober 1996, Hlm. 94