Perbuatan Melawan Hukum Notaris & Bank Lelang Rumah Di Batalkan MA-RI
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
No. 80/Pid/G/1987 PN.Sby, tanggal 30 April 1987
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
No. 58/Pdt/1988/PT. Sby, tanggal 26 Februari 1988
Mahkamah Agung R.I:
No. 1462 K/Pdt/1989, tanggal 29 November 1993
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, maka dapat di angkat ABSTRAK HUKUM, sebagai berikut:
- Kasus ini menyangkut masalah jual beli tanah dengan hak membeli kembali, ex pasal 1519 B.W.
-Pembuatan Akte Jual Beli Tanah yang kemudian diikuti dengan dibuatnya Akte Pemberian Hak kepada Penjual untuk dalam waktu tiga tahun berhak membeli kembali, adalah merupakan perbuatan hukum: jual beli semu (pura-pura) sebagai kamuflase terhadap perbuatan hukum yang sebenarnya yaitu: pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah/rumah.
Pembuatan kedua Akta Notaris yang demikian itu, adalah, bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 beserta Peraturan Pelaksanaannya. Konsekuensi juridisnya, maka kedua akta notaris tersebut adalah batal demi hukum, demikian pula semua perbuatan hukum lainnya yang bersumber pada Akta Jual Beli dan Akta Hak untuk membeli kembali tersebut, seperti Perjanjian Kredit Bank, Grosse Akta Pengakuan Hutang yang dilakukan oleh Bank dengan Pembeli tanah yang semu tersebut, termasuk pula Surat Penetapan Eksekusi dan Surat Penetapan Le-lang yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan terhadap tanah ter-sebut atas permintaan Bank (karena wanprestasi dari debitur), menjadi ikut batal demi hukum pula.
-Putusan Mahkamah Agung terhadap kasus jual beli tanah dengan hak membeli kembali di atas, merupakan jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung, yang sudah beberapa kali digelar dalam varia Peradilan.
- Demikian catatan dari atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 121. Tahun.XI. Oktober.1995. Hlm. 13-14
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI