Woman scan some documents at work

Perbuatan Melawan Hukum (Kekuatan Bukti Fotocopy)

Sumber Foto : http://avdf.pl

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Dumai
Nomor Register: 05/Pdt.G/1999/PN.DUM
Tanggal Putusan : 3 Juni 1999

Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru
Nomor Register: 79/Pdt/1999/PT.R
Tanggal Putusan: 24 November 1999

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2191.K/Pdt/2000
Tanggal Putusan : 14 Maret 2001

Catatan Redaksi:

  • Absrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah
    Agung tersebut adalah sebagai berikut:
  • Tergugat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan
    Pengadilan Tinggi telah mengajukan bukti berupa fotocopy
    ”Sertifikat Hak Pakai Tanah” yang tidak dapat ditunjukkan
    kepada Persidangan ”Sertifikat Aslinya” atau tidak dapat
    disesuaikan dengan Sertifikat yang asli, sehinga oleh Judex
    facti secara Juridis formal-fotocopy Sertifikat tersebut tidak
    dapat diterima sebagai alat bukti yang sah Vide Jurisprudensi
    MA-RI No.701 K/Sip/1974. Selanjutnya, ketika Tergugat
    mohon kasasi, bersamaan dengan mengajukan Memori
    Kasasi diajukan lagi bukti fotocopy Sertifikat yang pernah
    diajukan ke Pengadilan Negeri diatas, namun saat diajukan
    ke Mahkamah Agung dalam fotocopy Sertifikat tersebut telah
    dicantumkan “keterangan dari kepala kantor Pertanahan”
    yang menerangkan bahwa fotocopy Sertifikat tersebut
    sesuai dengan data yang ada di Kantor Pertanahan”.
    Bukti fotocopy yang demikian ini, maka Mahkamah Agung
    berpendirian dapat menerima dan dapat dijadikan sebagai alat
    bukti syah yang membuktikan bahwa Tergugat adalah pemegang
    Hak Pakai Tanah tersebut.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVII No. 202.JULI.2002Hlm.4

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat