Perbuatan Melawan Hukum (Kekuatan Bukti Fotocopy)
Sumber Foto : http://avdf.pl
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Dumai
Nomor Register: 05/Pdt.G/1999/PN.DUM
Tanggal Putusan : 3 Juni 1999
Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru
Nomor Register: 79/Pdt/1999/PT.R
Tanggal Putusan: 24 November 1999
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2191.K/Pdt/2000
Tanggal Putusan : 14 Maret 2001
Catatan Redaksi:
- Absrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah
Agung tersebut adalah sebagai berikut: - Tergugat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi telah mengajukan bukti berupa fotocopy
”Sertifikat Hak Pakai Tanah” yang tidak dapat ditunjukkan
kepada Persidangan ”Sertifikat Aslinya” atau tidak dapat
disesuaikan dengan Sertifikat yang asli, sehinga oleh Judex
facti secara Juridis formal-fotocopy Sertifikat tersebut tidak
dapat diterima sebagai alat bukti yang sah Vide Jurisprudensi
MA-RI No.701 K/Sip/1974. Selanjutnya, ketika Tergugat
mohon kasasi, bersamaan dengan mengajukan Memori
Kasasi diajukan lagi bukti fotocopy Sertifikat yang pernah
diajukan ke Pengadilan Negeri diatas, namun saat diajukan
ke Mahkamah Agung dalam fotocopy Sertifikat tersebut telah
dicantumkan “keterangan dari kepala kantor Pertanahan”
yang menerangkan bahwa fotocopy Sertifikat tersebut
sesuai dengan data yang ada di Kantor Pertanahan”.
Bukti fotocopy yang demikian ini, maka Mahkamah Agung
berpendirian dapat menerima dan dapat dijadikan sebagai alat
bukti syah yang membuktikan bahwa Tergugat adalah pemegang
Hak Pakai Tanah tersebut. - Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVII No. 202.JULI.2002Hlm.4
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381