Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

Hai sahabat YuridisID, mimin punya informasi ringan tentang perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri. Pasti kita semua ada yang tidak tahu atau bingung apa perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Okay, mari lihat penjelasan berikut ini :

  1. Merek
    Adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
    susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi
    dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh
    orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Desain Industri
    adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
    atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
    dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
    pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
    produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  3. Paten
    adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
    teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
    persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Nah itulah perbedaannya, semoga bermanfaat. See you next post 🙂

Sumber

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Anda mungkin juga berminat