Perbedaan Cerai Gugat Dan Cerai Talak

Sumber Foto : https://fm.cnbc.com

Cerai??? banyak disekitar kita melihat fenomena tersebut mulai dari kalangan pejabat,artis sampai masyarakat biasa seperti kita ini. Alasan perceraian pun beragam-ragam, ada yang bercerai karena faktor ekonomi, tidak dinafkahi suami, istri yang berselingkuh ataupun suami yang berselingkuh dan masih banyak lagi yang tidak bisa mimin uraikan satu persatu. Nah, hari ini mimin akan menjelaskan apa perbedaan antara CERAI GUGAT dan CERAI TALAK? berikut penjelasannya :

  1. Cerai Gugat

Menurut UUP dan PP 9/1975 cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975).

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat 1 cerai gugat adalah Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

   2. Cerai Talak

cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Jadi, itulah penjelasan dari mimin. Semoga Bermanfaat :).

Sumber :

  • Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975

  • Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat 1

  • Pasal 114 KHI 

  • Pasal 117 KHI

  • Pasal 129 KHI

Anda mungkin juga berminat