Perbedaan Calon Hakim Agung Karier dengan Non Karier
Sumber Foto : http://iradiofm.com
Hakim Agung, pasti sebagian dari kita sudah pernah atau sering mendengarnya. Tapi, tahukah anda apa itu hakim agung?
Hakim Agung adalah adalah pimpinan dan hakim anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim agung ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan Komisi Yudisial. Usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Jumlah hakim agung menurut undang-undang maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem nonkarier.
Nah, apa sih perbedaannya antara Hakim Agung berasal dari sistem karier atau sistem nonkarier?
Itulah perbedaannya. Semoga bermanfaat sahabat YuridisID :).
Sumber :
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;