Perbatasan Tanah Selalu Mengalami Perubahan Karena Mutasi Tanah Di Sekitarnya

Sumber Foto: http://www.lombokpost.net

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 263K/Pdt/1988

Tanggal Putusan : 28 Pebruari 1990

Kaidah Hukum :

Masalah tidak sesuainya identitas batas-batas tanah merupakan permasalahan hukum yang takluk pada pemeriksaan tingkat kasasi.

Pendapat Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa adanya cacat hibah semata-mata atas alasan identitas perbatasan yang kurang jelas, tanpa mempertimbangkan bahwa perbatasan suatu tanah selalu mengalami perubahan oleh karena sering terjadinya mutasi tanah di sekitarnya, yang sekaligus mengakibatkan perubahan identitas perbatasan, adalah kesalahan penerapan hukum

Sumber :

Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, 1989, Hlm. 121

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat