Perbatasan Tanah Selalu Mengalami Perubahan Karena Mutasi Tanah Di Sekitarnya
Sumber Foto: http://www.lombokpost.net
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 263K/Pdt/1988
Tanggal Putusan : 28 Pebruari 1990
Kaidah Hukum :
Masalah tidak sesuainya identitas batas-batas tanah merupakan permasalahan hukum yang takluk pada pemeriksaan tingkat kasasi.
Pendapat Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa adanya cacat hibah semata-mata atas alasan identitas perbatasan yang kurang jelas, tanpa mempertimbangkan bahwa perbatasan suatu tanah selalu mengalami perubahan oleh karena sering terjadinya mutasi tanah di sekitarnya, yang sekaligus mengakibatkan perubahan identitas perbatasan, adalah kesalahan penerapan hukum
Sumber :
Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, 1989, Hlm. 121
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381