Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Berikut ini kami lampirkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur :
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2022