Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Detail Peraturan