Aturan HukumPeraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan Oleh Tim Yuridis.id Pada Kamis, 13 Jun 2019 - 11:10 am PP_Nomor_48_Tahun_2017_DISTRIBUSI_II Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry