PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Detail Peraturan

Jenis : Peraturan Pemerintah

Nomor : 4

Tahun : 2021

Judul : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Ditetapkan: 25 Januari 2021

Berlaku Tanggal : 25 Januari 2021

PP_Nomor_4_Tahun_2021
Anda mungkin juga berminat