PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Detail Peraturan
Jenis : Peraturan Pemerintah
Nomor : 4
Tahun : 2021
Judul : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan: 25 Januari 2021
Berlaku Tanggal : 25 Januari 2021
PP_Nomor_4_Tahun_2021