Aturan HukumOJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 /Pojk.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank Oleh Tim Yuridis.id Pada Senin, 27 Apr 2020 - 9:31 am pojk 18-2020 Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry