Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Berikut kami lampirkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 19 Tahun 2020Peraturan OJK No. 19 Tahun 2020_Penjelasan