Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/POJK.05/2021 Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Berikut kami lampirkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/POJK.05/2021 Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank :
POJK 30 - 05 - 2021