Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Sumber Foto : www.kemenkeu.go.id

Anda mungkin juga berminat