Aturan HukumKEMNAKER Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan Oleh Tim Yuridis.id Pada Rabu, 4 Jul 2018 - 11:24 am Permen_18_2017 Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry