Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain Sumber Foto : Wikipedia Aturan HukumMahkamah AgungPeraturan Mahkamah AgungPERMA 2013 Oleh Tim Yuridis.id Pada Rabu, 30 Mei 2018 - 11:54 am PERMA_01_2013 Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry