Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan

Berikut kami lampirkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan:

bn324-2021
Anda mungkin juga berminat