Peratun : “Salah Menerapkan Hukum Pembuktian” kasus Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Palembang

Nomor : 12/Pid,Tun/G/PLG/1998/Pg

Tanggal : 13 September 1998

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan

No.67/BDG-G.PL/PT-TUN-MDN-1998

Tanggal : 23 Maret 1999

Mahkamah Agung RI

Nomor : 214. K/TUN/1999

Tanggal : 26 Juli 2000

Catatan :

  • Abstrak Hukum/Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Putusan Judex facti Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung karena Judex facti dalam putusannya hanya mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat saja, tanpa mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh tergugat.
    Putusan Judex facti a’quo salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam proses beracara di pengadilan, karena tidak sesuai dengan asas “audi et alteram partem”.
  • Demikian catatan dari putusan tersebut.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.200.TAHUN XVII.Mei.2002

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA) 

 

Anda mungkin juga berminat