Peratun : “Salah Menerapkan Hukum Pembuktian” kasus Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Tata Usaha Negara di Palembang
Nomor : 12/Pid,Tun/G/PLG/1998/Pg
Tanggal : 13 September 1998
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan
No.67/BDG-G.PL/PT-TUN-MDN-1998
Tanggal : 23 Maret 1999
Mahkamah Agung RI
Nomor : 214. K/TUN/1999
Tanggal : 26 Juli 2000
Catatan :
- Abstrak Hukum/Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Putusan Judex facti Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung karena Judex facti dalam putusannya hanya mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat saja, tanpa mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh tergugat.
Putusan Judex facti a’quo salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam proses beracara di pengadilan, karena tidak sesuai dengan asas “audi et alteram partem”. - Demikian catatan dari putusan tersebut.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.200.TAHUN XVII.Mei.2002
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)