Peranan Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana

Sumber Foto : TugasSekolah.Com

Pada umumnya, penasihat hukum ini sering kita sebut dengan pengacara, advokat, lawyer dan lain-lain sebagainya. Bisanya kita memakai jasa penasihat hukum ini guna mendampingi kita saat memberi bantuan hukum, mengadapi serta memberi petunjuk terhadap kita mengenai langkah serta upaya yang harus kita lakukan saat bersengketa dipersidangan maupun membantu kita dalam bertindak. Landasan Hukum yang penasihat hukum ini dapat kita lihat pada beberapa ketentuan hukum dibawah ini yaitu :

Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 69

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 70 ayat 1

Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Pasal 72

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Pasal 73

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

Pasal 74

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.

Penasihat hukum atau advokat ini hanya bersifat pasif, yang dapat kita lihat pada ketentuan pada KUHAP dalam :

Pasal 115

  • Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta-mendengar pemeriksaan.
  • Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.

 

Tetapi walaupun penasihat hukum ini bersifat pasif, apabila terjadi penahanan yang tidak sah atau karena ada alasan lain, maka sebagai pembela dapat menyatakan keberatan atas penahanan tersebut kepada penyidik yang melakukan penahanan itu. Hal ini diatur didalam KUHAP yakni :

 

Pasal 123 ayat (1)

Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.

Dan juga, pihak penasihat hukum dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk diadakan Praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan itu sah atau tidak menurut hukum. Hal ini juga dapat kita lihat pada ketentuan hukum KUHAP yaitu :

Pasal 124

Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.

Jadi demikianlah pemaparan mengenai Peranan Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana yang semoga dapat membuka wawasan kita. Apabila ada kesalahan bahkan kekurangan informasi pada informasi hukum ini, dapat memberikan saran serta masukan yang membangun. Semoga bermanfaat J

 

Sumber : Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 72, Pasal  73, Pasal  74, Pasal  115, Pasal 123 ayat (1),  dan Pasal 124 KUHAP

Anda mungkin juga berminat