Peran Serta Tugas Syahbandar Dalam Melakukan Pengawasan Lintas Perairan

Sebelum kita membahas apa yang menjadi peran serta tugas syahbandar dalam lintas perairan, sebaiknya kita harus mengetahui apa itu pengertian syahbandar.

Syahbandar yaitu panglima pangkalan atau kepala pelabuhan (Harbourmaster atau harbormaster) adalah seorang petugas yang bertanggung jawab sebagai penadbir atau memiliki kantor dan tata usahanya yang kegunaannya yakni menjadi tempat untuk memberlakukan peraturan di suatu pelabuhan atau pangkalan laut guna dapat memberikan rasa aman akan adanya keselamatan pelayaran, keamanan suasana di sekitar pelabuhan dan cara kinerja/pengayaan sarana-sarana berkemudahan yang dijalankan secara baik dan tepat.

Menurut UU nomor 17 tahun 2008 Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:

  1. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  2. mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran;
  3. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
  4. mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
  5. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
  6. mengawasi pemanduan;
  7. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
  8. mengawasi pengisian bahan bakar;
  9. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
  10. mengawasi pengerukan dan reklamasi;
  11. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
  12. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
  13. memimpin penanggulangan pencemaran dan
  14. pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
  15. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.

Sumber : UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Anda mungkin juga berminat